Menuju konten utama

AMSI: Perlu Pembahasan Soal Pertanggungjawaban Pers di Media Daring

Produk pers yang telah tersebar di media daring, seperti di Google itu tidak bisa tergantikan, sekali pun sudah direvisi atau dihapus, khususnya dalam laman pencarian Google.

AMSI: Perlu Pembahasan Soal Pertanggungjawaban Pers di Media Daring
Ilustrasi pencarian google. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, masih ada ruang yang kosong dalam hukum pers yang menyangkut dengan media daring.

Salah satunya adalah bentuk pertanggung jawaban atas berita yang keliru, dan telah diklarifikasi melalui revisi.

"Kalau judul sudah dibikin, walaupun diedit atau dihapus, itu masih ada terus di google," kata Wenseslaus dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/4/2019).

Dengan kata lain, Wenseslaus mengatakan bahwa produk pers yang telah tersebar di media daring, seperti di Google itu tidak bisa tergantikan, sekali pun sudah direvisi atau dihapus, khususnya dalam laman pencarian Google.

Wenseslaus pun mempertanyakan, maka siapa yang salah dalam kasus tersebut.

"Pers secara hukum, dia masih bertanggung jawab nggak atas apa yang ada di google itu," tanyanya.

Wenseslaus juga memberikan contoh lain, yakni bagaimana sebuah konten saat sudah direvisi, tetapi masih banyak pihak yang tetap terus membagikan berita tersebut dengan versi yang belum direvisi.

"Termasuk yang menyebar di whatsapp atau situs komunitas. Mereka copy seluruh beritanya, mereka taruh di situ," ucap Wenseslaus.

"Ketika sudah diedit oleh pers dan pers bertanggung jawab atas produknya, tetapi itu sudah tersebar, sudah di-screencapture, nah itu siapa yang bertanggung jawabnya," tambahnya.

Dengan itu, Wenseslaus mendesak bahwa perlu untuk diperlebar ranah regulasi terkait pers, khususnya di media daring. Pasalnya, banyak kekosongan hukum dalam media daring yang penting untuk memiliki regulasi yang jelas

"Apakah media perlu meronda satu-persatu ke mana saja tulisan tersebut disebar, atau bagaimana?" tanya Wenseslaus retoris.

Baca juga artikel terkait UU PERS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno