Bawaslu menyebutkan, opsi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan jalan keluar tercepat mengatasi kekurangan surat suara pada Pemilu 2019.
"Soalnya kalau dibiarkan mengambang tidak ada penyelesaiannya, itu akan menjadi tuduhan negatif. Seolah-olah ini adalah kebijakan dari organisasi tertentu apalagi itu kalau dikaitkan dengan Badan Pemenangan Nasional," ucap HNW.