Menuju konten utama

Polri Klaim Pendistribusian Surat Suara Pemilu 2019 Aman

Pihak kepolisian mengklaim  melakukan pengawalan  pendistribusian surat suara Pemilu 2019 dan saat ini proses penyalurannya aman terkendali.

Polri Klaim Pendistribusian Surat Suara Pemilu 2019 Aman
Polisi berjaga di tempat penampungan kotak suara di Gedung Olahraga Madani Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengawal pendistribusian surat suara Pemilu 2019, hingga saat ini proses penyaluran dinilai aman terkendali.

“Polri tetap lakukan pengawalan distribusi surat suara, sampai hari ini situasi aman dan terkendali,” kata Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Ia menambahkan, pendistribusian surat suara ke luar negeri telah selesai, namun yang di dalam negeri masih berlangsung.

“Proses distribusi sudah 60 persen,” sambung Rudy.

Polri menjaga lokasi percetakan surat suara Pemilu 2019 selama 24 jam dalam tiga sif kerja. Sistem pengamanan berlapis diterapkan di lokasi percetakan dengan mengerahkan 65 ribu personel.

“Pengamanan dilakukan secara berlapis di area dalam dan luar percetakan. Kami berkoordinasi dengan pengamanan internal perusahaan, di luar area kami siapkan posko petugas pengamanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses produksi dan distribusi surat suara untuk Pemilu 2019 dapat selesai dalam waktu 60 hari atau selambat-lambatnya pertengahan Maret 2019.

"Jadi sampai 15 Maret itu sudah selesai produksi dan distribusi," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019) lalu.

Setelah proses produksi dan distribusi hingga tingkat kabupaten/kota, KPU menargetkan satu bulan sebelum pencoblosan untuk dilakukan proses penyortiran terhadap surat suara yang cacat ataupun rusak.

Surat suara itu sudah terbagi dalam surat suara untuk paslon capres-cawapres, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Ukuran surat suara capres-cawapres yaitu sebesar 22x31 cm, DPR dan DPRD sebesar 51x82 cm. Sementara itu pada surat suara DPD, besarannya tergantung masing-masing jumlah caleg di tiap provinsi.

KPU, lanjut Pramono, akan memprioritaskan produksi dan pendistribusian surat suara untuk daerah-daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Daerah-daerah itu di antaranya di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Barat, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno