tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merampungkan penyediaan logistik pemilu, salah satunya surat suara. Berdasarkan data yang dirilis KPU hari ini, Kamis (28/3/2019) pendistribusian surat suara di 34 provinsi di Indonesia telah mencapai 94,8 persen atau sebanyak 921.335.353 lembar.
921 juta surat suara yang sudah didistribusikan itu terdiri dari 188.635.629 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 183.772.518 surat suara pemilihan anggota DPD, 191.380.862 surat suara pemilihan anggota DPR RI, 185.216.850 surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan 172.329.494 surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, pendistribusian surat suara di tingkat provinsi telah mencapai hampir 100 persen. Beberapa wilayah yang belum selesai melakukan proses pendistribusian surat suara adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan dua provinsi yakni Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah masih mengalami kendala dalam pendistribusian surat suara. Sulawesi Barat hingga saat ini sama sekali belum menerima distribusi surat suara, sementara Sulawesi Tengah baru mencapai 42 persen.
Penyebabnya adalah adanya kesalahan yang dilakukan penyedia surat suara untuk dua daerah tersebut, yakni PT Adi Perkasa Makassar.
"Untuk Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah penyedia [surat suara] ada kesalahan perencanaan mengenai bahan baku kertas, saat ini sedang berproses," kata Ilham saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).
Menurut Ilham, Sulawesi Barat belum menerima surat suara untuk semua tingkatan pemilihan. Kebutuhan surat suara di Sulawesi Barat sendiri mencapai 4.444.767 terdiri dari 883.552 surat suara masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD dan DPR RI, 889.552 surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan 904.559 anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara di Sulawesi Tengah baru terdistribusi 4.205.609 lembar surat suara dari total kebutuhan sebanyak 10.019.380 surat suara.
KPU, lanjut Ilham, akan mengupayakan pendistribusian surat suara di daerah itu akan selesai tepat waktu sehingga tak mengganggu tahapan pencoblosan pada 17 April 2019 nanti.
"Ya diupayakan [selesai 30 Maret 2019]," pungkas Ilham.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri