tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), beberapa kali menemukan adanya surat suara yang cacat atau surat. Namun demikian surat suara tersebut tidak dapat langsung diganti begitu saja.
“[Surat suara] tidak langsung [diganti]. Pastikan berapa jumlahnya, harus cetak ulang dan seterusnya,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2019).
Hasyim menjelaskan ada dua cara jika ada pihak yang menemukan kecacatan atau kerusakan dari surat suara,
“Kalau memang ada, ada dua cara. Kalau ditemukan oleh KPU kabupaten atau kota, ya disampaikan,” kata Hasyim.
Di sisi lain, jika laporannya hadir atau sampai ke pihak Bawaslu Pusat, maka Bawaslu Pusat berwenang untuk menyampaikannya ke KPU Pusat.
“Jumlahnya berapa, ada di mana, rusaknya berapa. Kami yang akan periksa,” kata Hasyim. “Kalau memang betul, akan kami lengkapi.,” tambahnya.
Hasyim juga menjelaskan proses pengiriman surat suara ke daerah. Ketika surat suara datang ke KPU kabupaten atau kota, mereka akan mensortirnya.
“Dalam artian dihitung jumlahnya sudah sesuai belum,” kata Hasyim.
Mereka, kata Hasyim, juga perlu mengecek apakah jenis surat suara yang dibutuhkan sudah sesuai. Kemudian, apakah kualitas cetaknya memang sudah terpenuhi atau belum.
Sehingga, ketika memang ditemukan kerusakan, itu menjadi bagian dari proses sortir surat suara yang masuk ke daerah.
“Berdasarkan spesifikasi itu lah, KPU kabupaten atau kota kami minta untuk melapor kalau ditemukan ada yang kurang atau apa,” kata Hasyim.
“Dan untuk teman-teman Panwas, karena tugasnya untuk mengawasi, jadi KPU memberikan akses ke tempat-tempat pelipatan, pemeriksaan surat suara itu,” tambah Hasyim.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi