Menuju konten utama

KPU Targetkan Penyediaan Surat Suara TPS Tambahan Rampung Pekan Ini

KPU menargetkan surat suara untuk 630 TPS tambahan didistribusikan ke semua kabupaten/kota pada 12 April mendatang.

KPU Targetkan Penyediaan Surat Suara TPS Tambahan Rampung Pekan Ini
Warga memasukkan surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kebutuhan logistik untuk 630 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan sedang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagai konsekuensi bertambahnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Pemilu.

"Hari ini kami koordinasi dengan penyedia untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan TPS tambahan itu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, (9/4/2019).

Ilham memastikan produksi logistik, terutama surat suara, untuk TPS tambahan bisa dilakukan dengan cepat. KPU menargetkan surat suara untuk TPS tambahan sudah akan tiba di tingkat kabupaten/kota pada Jumat 12 April 2019. Ilham berharap tak banyak surat suara rusak yang ditemukan saat penyortiran.

"Ini jangan sampai kita ganti surat suara dengan laporan pertama dan laporan itu salah. Sehingga kita cek lagi. Kita harap hari ini laporan masuk, tanggal 12 sampai semua di kabupaten/kota," ujar dia.

Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, kemarin, DPTb yang ditetapkan sebanyak 800.219 pemilih. Para pemilih itu tersebar di 169.668 TPS.

Pemilih DPTb atau yang pindah TPS yang sudah disebar ke sejumlah lokasi pemungutan suara ada sebanyak 660.300 orang. Sementara 139.919 pemilih dalam DPTb lainnya akan disebar di 630 TPS tambahan.

Jumlah TPS pun kini bertambah menjadi 810.329. Jumlah ini gabungan dari TPS berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, dan DPTb.

Selain menyiapkan logistik, KPU juga sudah meminta jajarannya di daerah untuk merekrut kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk TPS tambahan. Ilham optimistis waktu yang tersedia masih cukup untuk menyiapkan TPS tambahan.

Saat ini, KPU juga masih berupaya memproduksi pengganti surat suara rusak yang ditemukan di sejumlah daerah. Dia menegaskan KPU memiliki standard khusus untuk mengukur kerusakan surat suara yang harus diganti.

"Ada standard reject, ada standard yang bisa ditolerir oleh kita. Ada juga beberapa kesalahan perhitungan oleh kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh provinsi. Ini akan kita cek semua," kata Ilham.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom