Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap di 9 ruas jalan di ibu kota, pada 2019. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru bernomor 106 Tahun 2018 yang masa berlakunya berakhir 31 Desember 2018.
Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan soal penerapan sistem ganjil genap secara permanen.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan BPTJ akhirnya memutuskan untuk menutup tujuh pintu tol, dari 19 pintu tol yang direncanakan.
Jansen menyadari kebijakan tersebut bertujuan positif, ia berpendapat bahwa pelaksanaan ganjil-genap juga memiliki dampak negatif bagi mobilitas warga Jakarta.