Menuju konten utama

Soal Ganjil Genap, Anies: Sebuah Kebijakan Bisa Digugat

Warga bisa melayangkan gugatan soal kebijakan ganjil genap, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Soal Ganjil Genap, Anies: Sebuah Kebijakan Bisa Digugat
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menaati proses hukum jika ada pihak yang menggugat kebijakan ganjil genap yang baru saja disahkan.

"Biarkan proses hukum jalan, nanti kita taati," katanya kepada awak media saat disinggung mengenai pihak yang menggugat kebijakan tersebut, di Monas, Jakarta Pusat Selasa (14/8/18).

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk ketika ada sebuah kebijakan itu bisa digugat atau tidak disetujui, itu tidak masalah," tambahnya.

Peraturan Gubernur No 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap selama Asian Games ini digugat oleh seorang bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (13/8/18) kemarin.

Adrian menilai kebijakan ganjil genap yang baru saja diterapkan sangat diskriminatif dan melanggar HAM, karena terdapat pengecualian kendaraan dalam kebijakan tersebut. Ia menilai hal tersebut sangat tidak adil.

Gugatan Andrian terdaftar dengan Nomor: 085/DJMT.5/HUM/8/2018. Gugatan itu ditangani oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara Ashadi.

Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat ini akan berlaku hingga Asian Games 2018 selesai.

Pelanggar mobil yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga artikel terkait ASIAN GAMES 2018 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yantina Debora