Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Benarkan Ganjil-Genap di Jakarta Layak Berlanjut

Polda Metro Jaya membenarkan, berdasar hasil kajian, penerapan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta layak dilanjutkan pada tahun depan. 

Polda Metro Jaya Benarkan Ganjil-Genap di Jakarta Layak Berlanjut
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S. Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta, Minggu (2/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Penerapan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta, yang akan berakhir pada 31 Desember 2018, diusulkan untuk berlanjut hingga tahun depan.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan, berdasarkan kajian, penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta selama ini memberi dampak positif.

Hasil kajian dan usulan tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 18 Desember lalu. Dalam FGD itu, semua lembaga yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas di ibu kota sepakat agar sistem ganjil-genap dilanjutkan pada tahun depan.

Sistem ganjil-genap di diperluas di sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak Asian Games digelar pada Agustus lalu. Penerapannya kemudian beberapa kali diperpanjang sampai akhir tahu ini.

“Hasil kajian itu mengarah kepada perubahan yang cukup bagus. Misalnya kecepatan kendaraan bertambah, volume kendaraan menurun,” ujar dia pada Rabu (26/12/2018).

Budiyanto menjelaskan sistem ganjil-genap juga membuat waktu tempuh kendaraan menjadi lebih cepat, kadar karbondioksida menurun dan kecelakaan lalu lintas berkurang.

Menurut Budiyanto sistem ganjil-genap juga mendukung pertumbuhan ekonomi ibu kota karena arus kendaraan lebih lancar dan biaya akibat kemacetan pun berkurang.

“Itu semua hasil dari FGD,” kata Budiyanto.

Dalam FGD tersebut, Budiyanto menambahkan, penerapan ganjil-genap juga diusulkan berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, selama Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku sistem ganjil-genap.

Kepolisian juga berencana menerapkan sistem penilangan eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di ruas jalan tempat pemberlakuan ganjil-genap.

Untuk menghilangkan diskriminasi terhadap kendaraan roda dua di jalan-jalan yang menjadi tempat pemberlakuan ganjil-genap, akan dibuat aturan baru. Namun Budiyanto belum memerinci soal rencana tersebut.

Budiyanto mengatakan, hasil dari FGD akan diserahkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan.

“Dishub akan membuat laporan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Keputusan terakhir ada pada gubernur,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom