Menuju konten utama

Penerapan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang pada 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap di 9 ruas jalan di ibu kota, pada 2019. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.

Penerapan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang pada 2019
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menyatakan perpanjangan masa pemberlakuan sistem ganjil-genap itu mulai berlaku pada Rabu (2/2/2019). Keputusan itu keluar pada Senin (31/12/2018) atau tepat di hari terakhir pemberlakuan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota pada tahun ini.

“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12/2018).

Keputusan perpanjangan masa pemberlakuan sistem ganjil-genap tertuang di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Sigit menjelaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sejalan dengan rencana pengoperasian Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus – HI) di bulan Maret 2019.

Pada tahun depan, kata dia, layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km2 atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta juga akan dikembangkan.

Pada tahun 2019, aturan ganjil-genap diterapkan di sembilan ruas jalan: Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.

Waktu pemberlakuan ganjil-genap tersebut ialah pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Pengecualian diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Kebijakan tersebut juga akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud.

Seperti penerapan sistem ganjil-genap sebelumnya, aturan ini tidak diterapkan pada Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom