Hakim menilai Arif Rachman Arifin bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan sehingga membuat peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang.
Pengacara berpendapat Agus Nurpatria menjalankan tugas sesuai surat perintah. Karena itu, mereka meminta Agus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.