Jaksa menilai pleidoi Hendra Kurniawan hanya memuat perjalanan kariernya di institusi Polri, namun tidak menguraikan pembelaan atas pasal yang dituntutkan.
Para terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang didalangi Sambo.
Selain pidana penjara 1 tahun, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.