tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan replik atas pleidoi terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin. Jaksa meminta kepada majelis hakim untuķ menolak seluruh poin dari nota pembelaan Arif Rachman tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Jaksa berpendapat bahwa uraian pleidoi Arif atas tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan jaksa. Untuk itu, pleidoi terdakwa dan kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan.
"Tim penuntut umum berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan,” kata Jaksa saat membacakan replik.
Arif dalam pleidoinya menyebut bahwa tidak mudah melawan perintah Sambo, yang saat kejadian masih berkedudukan sebagai atasannya.
"Emosi yang ditampilkan Bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," kata Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Ia menyebut bahwa menolak perintah atasan merupakan hal yang sulit ia lakukan karena ia berada dalam institusi Polri.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan. Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," kata Arif.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Restu Diantina Putri