Menuju konten utama

Bacakan Replik, Jaksa Nilai Arif Rachman Tak Jujur

Tindakan mematahkan laptop yang berisi barang bukti menjadi salah satu alasan jaksa menilai Arif Rachman tak beritikad baik.

Bacakan Replik, Jaksa Nilai Arif Rachman Tak Jujur
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menilai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman tidak memiliki itikad baik dalam mengungkap penyidikan. Jaksa menilai Arif Rachman tak jujur perihal kejanggalan yang telah ia saksikan dalam rekaman CCTV.

"Memperhatikan tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang tidak jujur memberitahukan bahwa telah terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan," kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Selain itu, tindakan Arif Rachman mematahkan laptop yang berisi barang bukti juga menjadi alasan jaksa menyebut Arif Rachman tak beritikad baik.

"Terdakwa juga merusak dengan mematahkan laptop microsoft surface warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana, maka perbuatan terdakwa Arif tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik. Arif hanya tetap diam dan merahasiakannya hingga terbongkar dengan sendirinya," ujar jaksa.

Untuk itu, jaksa menyebut bahwa pleidoi Arif Rachman tidak dapat menggugurkan hukuman pidana yang dijatuhkan atas perbuatannya.

"Pleidoi terdakwa Arif terhadap pasal 51 ayat 2 KUHP, ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," kata jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto