"Adalah aneh dan sulit dipercaya pernyataan itu keluar dari sebuah partai politik yang tengah berkuasa sekarang ini," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Ketua Majelis Hakim perkara korupsi e-KTP menilai sejumlah keterangan Setya Novanto tak sesuai dengan pengakuan para saksi. Karena itu, hakim mempertanyakan keseriusan mantan Ketua DPR itu menjadi Justice Collaborator.
"Sebagai pribadi saya siap dikonfrontir dengan siapa saja, di mana saja, kapan saja, 'monggo monggo' saja, termasuk di persidangan, karena ini sudah menyangkut integritas," kata Pramono Anung saat membantah tuduhan Setya Novanto.
Setya Novanto menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menerima aliran dana dari korupsi KTP-elektronik. Politikus PDIP ramai-ramai membantahnya.
Dalam persidangan hari ini, Senin (19/3/2018), penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menanyakan kepada Jhonson tentang pelanggaran etika anggota DPR.
Dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Andi Agustinus bersama Irman membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Burhanuddin Napitupulu, untuk pelaksanaan proyek e-KTP.