Menuju konten utama

Jadi Saksi Meringankan, Politikus Golkar Sebut Novanto Pelobi Ulung

Politikus Golkar Freddy Latumahina menilai Setya Novanto selama ini memiliki kapasitas sebagai tukang lobi yang piawai.

Jadi Saksi Meringankan, Politikus Golkar Sebut Novanto Pelobi Ulung
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua DPP Partai Golkar bidang Organisasi Freddy Latumahina hari ini menjadi saksi meringankan di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Saat bersaksi, Freddy memuji Novanto sebagai pelobi dan negosiator ulung.

Freddy menilai Setya Novanto bisa mengakomodir semua pendapat. Menurut dia, Novanto adalah salah satu politikus di DPR dengan kemampuan negosiasi melebihi anggota dewan yang lain.

"Saya pribadi mengistilahkan bahwa pada situasi yang seperti sekarang ini hanya beliau [Novanto] pelobi yang terbaik sepanjang pengalaman saya di dewan," kata Freddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (19/3/2018).

Freddy menerangkan kemampuan melobi sangat penting bagi partai. Sebab, partai yang bisa melobi ke banyak pihak akan mengendalikan keputusan di DPR.

"Jadi siapa yang lihai, inisiatif dalam melobi partai itu lah yang bisa mengambil keputusan. Jadi saya namakan beliau piawai dalam negosiasi atau dengan kata lain beliau pelobi yang ulung," kata Freddy.

Freddy mengaku kenal dekat dengan mantan Ketua DPR itu. Ia berpandangan, belum ada yang bisa menyaingi Novanto dalam urusan melobi di DPR.

Freddy mengklaim kemampuan lobi Novanto digunakan untuk kepentingan positif. Ia mencontohkan salah satu hasil lobi Novanto adalah hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif selama eks Ketua Umum Golkar itu memimpin DPR.

"Hasil lobi terasa hubungan DPR dengan Presiden, hubungan mesra antara eksekutif dan legislatif, itu bukti, itu hasil lobi, bagaimana pajak diselesaikan, Kapolri diselesaikan," tutur Freddy.

Dalam persidangan hari ini, Freddy merupakan salah satu dari 4 saksi meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto di persidangan tersebut. Selain Freddy, ada 2 saksi dan 1 ahli.

Dua saksi lain adalah Ketua DPD Partai Golkar NTT Melki Laka Lena, dan Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum administrasi negara UI Dian Puji Simatupang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom