tirto.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, Senin (19/3/2018). Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan 4 saksi dalam persidangan.
"Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli," kata penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tirto, Senin (19/3/2018).
Maqdir menerangkan, tim penasihat hukum akan menghadirkan Ketua DPP Golkar bidang organisasi Freddy Latumahina, Ketua DPD Partai Golkar NTT Melki Laka Lena, dan Kepala Badan Keahlian DPR (BKD) Johnson Rajagukguk. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi negara UI Dian Puji Simatupang.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan dua ahli dan satu saksi. Mereka adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir dan Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) sekaligus ahli hukum tata negara I Gede Pantja Astawa. Sementara itu, Maqdir juga menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebagai saksi.
"Ya [politikus Partai Golkar Mahyudin], Wakil Ketua MPR," jawab Maqdir.
Kehadiran ahli hukum administrasi keuangan memang sudah disinggung oleh tim penasihat hukum. Usai persidangan Rabu, (14/3/2018), penasihat hukum Setya Novanto Firman Wijaya mengaku esok hari adalah agenda pemeriksaan saksi meringankan Setya Novanto. Mereka pun akan mengajukan ahli untuk menanggapi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Yang jelas besok hari kami akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek criminal act atau pun criminal responsibility," kata Firman usai persidangan, Rabu.
Firman tidak merinci nama dan jumlah saksi meringankan atau ahli yang akan dihadirkan. Namun, ia memastikan ahli tersebut terdiri atas ahli hukum dan ahli keuangan. Ia pun tidak menutup kemungkinan sejumlah politikus akan dihadirkan sebagai saksi.
"Saksi yang meringankan ada dari teman teman politisi," kata Firman.
Setya Novanto didakwa terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik. Ia didakwa bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemendagri dan pengusaha ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri