Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Saksi Sebut Tak Mungkin Hanya Satu Fraksi Setujui Anggaran E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP hari ini menghadirkan saksi dari Kepala Badan Keahlian terkait proses penganggaran di DPR.

Saksi Sebut Tak Mungkin Hanya Satu Fraksi Setujui Anggaran E-KTP
Setya Novanto, Mantan Ketua Umum Partai Golkar menjelang dimulainya sidang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/3/2018). tirto.id/Taher.

tirto.id -

Saksi kasus korupsi e-KTP terdakwa Setya Novanto, Jhonson Rajagukguk menerangkan, segala keputusan berkaitan dengan anggaran tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, penasihat hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengonfirmasi tentang proses penganggaran di DPR.

Ia menanyakan, kemungkinan seorang Ketua Fraksi mengatur proses anggaran. Kepala Badan Keahlian DPR RI Jhonson menjawab, hal itu tidak mungkin dilakukan karena harus melibatkan fraksi lain.

"Kalau dulu aturan tidak mungkin ada satu fraksi yang kemudian membuat keputusan karena keputusan itu adalah keputusan bersama," kata Jhonson saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dalam dakwaan Setya Novanto, mantan Ketua DPR itu disebut melakukan intervensi saat pembahasan anggaran di tingkat Komisi II maupun Badan Anggaran DPR RI. Intervensi tersebut akhirnya membuat Komisi II DPR mengesahkan anggaran pengerjaan proyek e-KTP senilai Rp2.468.020.000.000,00 dari APBN tahun 2011.

Jhonson menjelaskan, proses pembahasan dan penganggaran dilakukan dengan cara bertahap. Pertama, pemerintah mengajukan anggaran kepada DPR. Kemudian, pengajuan tersebut dibacakan di rapat paripurna. Setelah pembacaan di rapat paripurna, para fraksi akan memberikan tanggapan terhadap pengajuan anggaran tersebut.

Setelah mendengar tanggapan fraksi, komisi-komisi di DPR akan membahas permasalahan anggaran dengan masing-masing kementerian/lembaga. Setelah selesai dalam pembahasan di komisi, pembahasan berlanjut di Badan Anggaran DPR.

Di Badan Anggaran pun terjadi pembahasan dengan pemerintah, yakni lewat Bappenas maupun Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, tidak mungkin pembahasan hanya dilakukan hanya dengan satu fraksi.

"Di sana tidak ada pun fraksi, artinya pimpinan fraksi bisa mengintervensi karena itu betul-betul adalah pembahasan di antara semua fraksi baik itu di komisi maupun di badan anggarannya sendiri," pungkas Jhonson.

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, Senin (19/3/2018). Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan 4 saksi dalam persidangan.

"Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli," kata penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Tirto, Senin (19/3/2018).

Maqdir menerangkan, tim penasihat hukum akan menghadirkan Ketua DPP Golkar bidang organisasi Freddy Latumahina, Ketua DPD Partai Golkar NTT Melki Laka Lena, dan Kepala Badan Keahlian DPR (BKD) Johnson Rajagukguk. Sementara itu, ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi negara UI Dian Puji Simatupang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri