Menuju konten utama

Gamawan Fauzi Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

"Gamawan diperiksa sebagai saksi IHP dan MOM"

Gamawan Fauzi Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kedua kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (22/03/2018) siang.

Gamawan yang tiba seorang diri tak banyak bicara kepada awak media dan langsung masuk menuju ke lobi ruang tunggu di kantor KPK.

"Diperiksa untuk Setnov [Setya Novanto]," ucap Gamawan.

Kehadiran Gamawan sendiri cukup mengejutkan. Pasalnya berdasarkan jadwal pemeriksaan tidak ada nama Gamawan yang bakal diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mantan Mendagri era Presiden SBY tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP selaku Keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung alias MOM terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

"Gamawan diperiksa sebagai saksi IHP dan MOM," ucap Priharsa.

IHP dan MOM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018.

KPK juga menduga Irvanto menerima total uang sebesar 3,5 juta dolar AS. Uang itu untuk Setya Novanto.

Sementara untuk tersangka Made Oka, KPK menduga dua perusahaan miliknya menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Total uang itu sebesar 3,8 juta dolar AS.

Oleh karenanya KPK menyangkakan Made Oka dan Irvanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora