Menurut Yusril tuduhan-tuduhan yang disampaikan selama ini tanpa adanya bukti justru hanya akan dianggap sebagai pelampiasan emosi ketidakpuasan atas hasil Pilpres 2019.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, KPU memberi penjelasan jawaban terkait DPT siluman yang disampaikan pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Dalam sidang MK soal sengketa hasil Pilpres 2019 Yusril menilai panjangnya gugatan yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah seperti skripsi yang penuh dengan teori dan argumentasi ilmiah.
Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.
Empat fokus masalah dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yakni soal DPT, soal masalah input data pada Situng, masalah dana kampanye, serta masalah status pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tim kuasa hukum 01 mengatakan bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar.