tirto.id - Tim kuasa hukum KPU mempersoalkan tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan pemilu. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, mereka memandang dalil kecurangan yang disusun selama ini tidak berdasar.
"Pemohon yang mendalilkan kecurangan maka pemohon pula yang harusnya membuktikan. Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," kata Ali saat membacakan jawaban gugatan tergugat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ali pun mencontohkan salah satu dalil kecurangan terjadi saat pembukaan kotak suara di tempat parkir. Sebagai informasi, dalam dokumen perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga menyinggung upaya pembukaan kotak suara yang diduga dilakukan petugas KPU.
Pada halaman 81 dokumen tersebut, mereka menyebut video yang diabadikan dari dalam toko terlihat bahwa terduga petugas KPU tersebut memarkirkan sebuah mobil yang mengangkut kotak suara yang sudah disegel.
Kemudian, video tersebut memperlihatkan petugas tersebut membuka kotak suara yang disegel tepat berada di parkiran toko tersebut, bahkan terlihat seseorang mengambil isi dari kotak suara tersebut.
Dalam video tersebut, juga terlihat bahwa ada kotak suara kardus yang belum dilipat, sehingga patut diduga bahwa kotak tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lainnya.
Menurut KPU, pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Padahal, ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia.
"Sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap," kata Ali.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri