tirto.id - Tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai isi gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama sekali tidak menyinggung tentang hal yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra dalam jawabannya sebagai pihak terkait membacakan ketentuan Pasal 24 C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Kemudian Pasal 475 ayat 22 UU Pemilu yang isinya permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya paslon.
Sehingga, menurut tim hukum 01 seharusnya pokok permohonan dalam gugatan Prabowo-Sandiaga berisi tentang kesalahan hasil hitung yang ditetapkan pemohon. Bahkan, menurut Yusril dan tim hukum 01 gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga seharusnya tak diterima MK.
"Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," ujar Yusril dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Yusril mengatakan dalam gugatannya yang dibacakan pada Jumat 14 Juni 2019 pekan lalu, kubu Prabowo-Sandiaga yang diwakili tim hukumnya hanya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Yusril, pelanggaran terkait TSM seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran administratif, dan bukan diselesaikan MK.
Yusril mengatakan, Pasal 51 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 mengatur bahwa permohonan tidak dapat diterima jika tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi yuridis di atas, sudah cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan pemohon, sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkas Yusril.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari