tirto.id - Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga menyimpang dari peraturan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini lah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK," kata Wayan di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Wayan menjelaskan materi gugatan dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga versi tanggal 24 Mei 2019, tidak memuat permohonan yang menyangkut perselisihan suara.
Dia menilai, perbaikan gugatan yang diserahkan pada 10 Juni 2019 justru mempersulit Tim Hukum BPN. Sebab, kata Wayan, setelah permohonan awal tidak mempunyai dasar kuat, mereka malah menambah petitum menjadi 15 poin.
"Pasti tidak mampu membuktikan. Salah satu teori permohonan, makin ringkas, makin baik. Makin panjang sebuah permohonan, makin sulit membuktikannya," kata Wayan.
Menurut Wayan, langkah Tim Hukum BPN menambah berkas permohonan gugatan menjadi 146 halaman memperkecil peluang keberhasilannya.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan, namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," kata Wayan.
Dia justru curiga Tim Hukum BPN tidak berfokus untuk membuktikan tuduhannya di sidang MK, tapi malah menggiring opini publik di luar persidangan.
"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," ujar dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom