Menuju konten utama

KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga

Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Hal itu diungkapkan pertama saat membacakan tuntutan perkara.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tuntutan (petitum) dalam persidangan sengketa Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, tim hukum KPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan benar keputusan KPU RI nomor 987 tentang penetapan hasil pilpres anggota DPR, DPR, DPR provinsi, dan DPD kab kota nasional dalam pemilu 2019 tertanggal 21 Mei 2019. Surat tersebut menyatakan perolehan suara Jokowi-Maruf 01 sekitar 85.607.362 suara sementara Prabowo-Sandi 68.650.239 suara.

"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ali.

Sebagai informasi, KPU menyatakan keberatan dengan permohonan pemohon. Sebab, permohonan yang dibacakan merupakan permohonan perbaikan.

Dalam pandangan KPU, perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga tidak dapat diterima karena melanggar undang-undang.

Selain itu, dalam pandangan KPU, perbedaan dokumen perbaikan dengan dokumen awal menandakan BPN mengajukan petitum baru. Tim hukum KPU juga menilai BPN mengakui pemilu sebab tidak memasukkan masalah kecurangan TSM secara merinci dalam berkas permohonan awal.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri