Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan kehadiran pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi ahli di persidangan ke-12 kasus penodaan agama Ahok sah-sah saja.
Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menilai pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah kesengajaan, demi meraih suara umat Islam, dalam konteks Pilkada.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mempunyai masalah pribadi dengan Ahok.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey Djemat menolak kesaksian Rizieq Shihab selaku ahli agama dari MUI yang dihadirkan JPU pada persidangan kasus penistaan agama di Kementerian Pertanian, Selasa (28/2/2017).
Rizieq Shihab, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, mengatakan bahwa kasus Ahok bukanlah perbedaan penafsiran tetapi kasus penodaan agama Islam, yang menguatkan benang merah pasal 156a KUHP.
Rizieq Shihab bersaksi kesalahan penoda agama berhadapan pula dengan pemilik Al Qur'an, sehingga tidak ada satu ulama atau manusia berhak untuk meloloskan penoda agama dari pada ketentuan sanksi hukumnya.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendapat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk hadir sebagai ahli Agama Islam.
Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017) depan.
I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum Ahok mengaku bingung dengan keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir yang berubah-ubah, bahkan menyatakan laporan ke Kepolisian atau putusan bisa diralat.
Saksi ahli pidana dari UII, Mudzakkir menilai ucapan Ahok mengenai Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu merupakan perbuatan penodaan agama yang didasari oleh kesengajaan kepastian.
Di persidangan, salah satu Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menilai Ahok sengaja melakukan penodaan agama saat mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 di pidatonya di Kepulauan Seribu.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menodai agama karena kata 'bohong' yang dilekatkan bersama Al-Maidah ayat 51. Menurut saksi ahli agama, siapapun yang menyatakan bohong terhadap Al-Maidah, pasti bersalah.
Ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Akhyar menyatakan Ahok ceroboh mengutip isi Alquran surat Almaidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi di masyarakat.
Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar, dalam sidang kesebelas penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menegaskan bahwa nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi Alquran.
Mahyuni, saksi kedua dalam sidang penistaan agama, Ahok menganggap ayat Al-Maidah nomor 51 sebagai alat kebohongan, tetapi juga mengatakan secara tidak langsung bahwa Alquran sebagai sumber kebohongan.