Menuju konten utama

Ulama Muhammadiyah Anggap Ahok Sengaja Menodai Agama

Di persidangan, salah satu Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menilai Ahok sengaja melakukan penodaan agama saat mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 di pidatonya di Kepulauan Seribu.

Ulama Muhammadiyah Anggap Ahok Sengaja Menodai Agama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kesaksian ahli agama, yang juga salah satu Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas di sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (21/2/2017), menguatkan dakwaan untuk Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Yunahar menilai Ahok sengaja menodai agama saat membicarakan Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Penjelasan Yunahar muncul setelah ketua Majelis Hakim di persidangan itu, Dwiarso Budi Santiarso bertanya kepada dia, “Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sengaja atau tidak menurut ahli?”

Yunahar kemudian menjelaskan, “Kalau menurut saya, seorang muslim pun belum tentu bisa mengutip Alquran pakai nomor ayat. Biasa mereka hanya bilang, 'ada kok dalam alquran'.”

Lalu, Yunahar menambahkan, ”Berarti memang sudah ada memorinya, ada historisnya (Ahok).”

Dia menjelaskan pada dasarnya Indonesia bukan negara berdasar agama. Masyarakat Indonesia, kata dia, juga tidak menjadikan hukum agama sebagai rujukan utama. Tapi, bukan berarti juga boleh melupakan agama.

Karena itu, menurut Yunahar, isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak masuk akal, sebab umat Islam di Indonesia tidak menuntut dibuatnya Undang-Undang pelarangan warga non-muslim menjadi pemimpin.

“Negara Indonesia bukan secara langsung negara berdasar hukum Alquran dan sunnah (nabi), tapi bukan berarti Indonesia juga meninggalkan Alquran dan sunnah,” ujar dia.

Atas dasar ini, Yunahar menilai kalimat Ahok, yang berbunyi “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51," mengandung unsur penistaan terhadap ulama dan Surat Al-Maidah Ayat 51.

“Menyatakan pendapat orang salah itu biasa. Menyampaikan sesat juga biasa. Tapi jangan sampai menyatakan bohong,” kata salah satu wakil ketua umum MUI pusat tersebut.

Segendang sepenarian, saksi ahli hukum pidana di persidangan ini, yang juga dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengatakan ucapan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu tidak sepatutnya disampaikan oleh pejabat publik.

"Jelas ini ada suatu kesengajaan, mengerti bahwa komunitas masyarakat adalah agama Islam, seharusnya menggunakan kata-kata yang tidak menyakiti Muslim, Ia bisa menggunakan kata-kata yang santun yang tidak menyakiti umat agama lain," kata Mudzakkir.

Sebaliknya, Tim Penasihat Hukum Ahok menolak bertanya kepada Yunahar. Karena, selama ini Yunahar berposisi sebagai petinggi MUI yang telah mengeluarkan pendapat mengenai tuduhan penodaan agama ke Ahok sebelum persidangan.

Saat dimintai tanggapannya tentang sikap kuasa hukum Ahok, Yunahar menjawab, "Tidak mau bertanya malah lebih bagus, saya cepat pulang."

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom