tirto.id - Keterangan saksi dalam perkara pidana maupun perdata diperlukan dan posisinya adalah termasuk dalam "alat-alat bukti".
Alat-alat bukti tersebut mencakup beberapa hal seperti surat-surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan lain sebagainya. Keterangan ahli atau keterangan saksi ahli sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP.
Dilansir dari laman BPPK Kemenkeu, definisi saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Sementara definisi keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP merupakan sebuah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Undang-Undang Pengadilan Pajak juga memberikan definisi terkait keterangan ahli dalam Pasal 71 dan 72 yaitu:
Pasal 71
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Pasal 72
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan yang dikuatkan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Perbedaan mendasar antara saksi dan ahli adalah saksi menerangkan fakta-fakta berdasarkan penglihatan, pengalaman, dan pendengarannya sendiri secara langsung, sementara seorang ahli memberikan keterangan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dalam suatu perkara atau untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dipahami oleh penegak hukum.
Kriteria Saksi Ahli dalam Persidangan
Dilansir dari jurnal berjudul "Linguistik Forensik: Linguis sebagai Saksi Ahli di Persidangan" kriteria seorang saksi ahli tidak diatur lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Shinder (dalam Sudyana, 2015) memaparkan beberapa faktor dan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang saksi ahli, yaitu:
1. Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu;
2. Mempunyai spesialisasi tertentu;
3. Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatihan di bidang tertentu;
4. LIterasi profesional jika masih berlaku;
5. Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi: posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus;
6. Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya dan bisa juga sebagai reviewer;
7. Spesifikasi teknis; dan
8. Penghargaan atau pengakuan dari industri.
Syarat Saksi Ahli dalam Persidangan
Dilansir dari jurnal berjudul "Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan dalam Proses Perkara Pidana", terdapat 2 syarat khusus dari keterangan seorang ahli berdasarkan pemahaman dari Pasal 1 angka 28 KUHAP, yaitu:
1. Bahwa apa yang diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang lingkup keahliannya.
2. Bahwa yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Jika seorang ahli tidak memenuhi salah satu atau kedua syarat tersebut, maka keterangan ahli itu tidak berharga dan harus diabaikan.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani