tirto.id - Usai sidang lanjutan Ahok, I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum Ahok mengaku bingung dengan keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir yang berubah-ubah dan menyatakan laporan ke Kepolisian atau putusan bisa diralat.
“Dia ahli hukum pidana, hukum agama, atau ahli hukum materiil. Masalah ini semakin rumit saja, saya baru bertemu ahli seperti ini,” ujarnya seusai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurut Wayan, dalam keterangannya, Mudzakkir menyatakan laporan kepada polisi jika salah, masih bisa dilakukan ralat, misalnya pelapor salah dalam membuat surat laporannya.
“Laporan (kepada polisi) boleh seadanya (nanti kemudian diralat) bahkan kalau bisik-bisik ke polisi. Ini gimana? Jangankan laporan, putusan saja bisa diralat (menurut Mudzakkir). Di seluruh dunia, putusan itu tidak bisa diralat. Putusan boleh dibatalkan oleh pihak yang lebih tinggi, tapi putusan tidak bisa diralat!” pungkas Wayan.
Selain itu, tim penasihat hukum Ahok keluhkan kapasitas Mudzakkir selaku saksi ahli hukum pidana dalam menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Dalam sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 10.45 tersebut, keterangan Mudzakkir dinilai tidak lengkap.
Hal ini diutarakan oleh Teguh Samudra selaku salah satu tim penasihat hukum Ahok. Dalam persidangan, Teguh mempertanyakan tentang keterangan Mudzakkir yang hanya memfokuskan pengamatan pada perkataan Ahok soal Al-Maidah 51, tanpa melihat keseluruhan video atau kalimat utuh tersebut.
Mudzakkir hanya melihat bagian : Jadi jangan percaya orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak pilih saya, yak an. Dibohongin pakai surat Al-Maidah, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu perasaan nggak bisa pilih saya takut masuk neraka , dibodohin gitu ya, yang diujarkan Ahok.
“Fokus saya hanya pada kalimat yang menjadi sumber pidana saja,” ujar Mudzakkir.
Terkait hal ini, Teguh Samudra membalas bahwa banyak awalan kalimat yang sepatutnya tidak dihilangkan untuk mendapat arti yang lebih lengkap. Contohnya adalah awalan pernyataan Ahok yang berbunyi : Jadi saya ingin ceritanya bapak ibu semangat.
“Banyak penggalan yang dilakukan selama 20 detik dan hanya itu saja yang menjadi tafsirannya. (padahal) Justru kalimat yang dihilangkan itu yang punya makna,” pungkasnya.
Menjawab hal ini, Mudzakkir berkomentar bahwa apa yang dihilangkan tersebut tidak mempengaruhi penilaiannya terhadap masalah pidana. Namun, bila unsur masalah pidana yang dihilangkan, maka artinya bisa berbeda. “Beda masalahnya jika kata ‘dibohongin’, ‘dibodohin’ yang dihilangkan,” tegasnya.
Teguh juga mempertanyakan dalam persidangan apakah kewajiban ahli hukum pidana Mudzakkir ini membuat kesimpulan atau tafsiran. Menutur Teguh, ahli ini telah membuat tafsir, padahal untuk membuat tafsir membutuhkan keahlian khusus atau mengikat. “Kewajiban dari ahli membuat kesimpulan atau tafsir?”
Menjawab hal ini, Mudzakkir berpendapat bahwa pihaknya membuat kesimpulan dan bukan tafsir, tapi bukan membuat putusan. Menurutnya, putusan hanya bisa dilakukan oleh hakim, sedangkan pihaknya hanya membuat pendapat dari sudut pandang ahli.
“Opini hukum itu namanya. Opini hukum itu saksi membuat pendapat sesuai keahliannya,” jawabnya.
Belum selesai, kali ini giliran Tomi Sihotang, salah satu tim penasihat hukum Ahok lainnya yang menanyakan soal pemahaman saksi dari segi hukum. “Apakah saksi paham tentang asas prefensi atau asas penyeleksian hukum, paham nggak?”
Lebih jauh, tim penasihat hukum Ahok juga mendesak Mudzakkir soal keterangannya yang dinilai mengetahui agama secara mendalam. Tim penasihat hukum Ahok kemudian menanyakan kepada Mudzakkir soal tafsiran Awliya dan pihak Nasrani yang ada dalam ayat Al-Maidah 51. Menanggapi hal ini, Mudzakkir urung menjawab.
“Kalau yang lain saya serahkan pada ahli lain ya, karena sumpahnya tadi (memberikan kesaksian) sesuai dengan keahlian,” tuturnya.
Meskipun begitu, Mudzakkir tidak memungkiri bahwa dirinya juga ikut belajar tentang hukum agama.”Jadi begini, ahli hukum pidana harus menguasai hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum-hukum lain, termasuk hukum tata negara sekalipun agar tidak buta terhadap yang lain.”
Rizieq Shihab Direncanakan Jadi Saksi oleh JPU
Perkembangan kasus penodaan agama oleh gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama sudah hampir memasuki tahap berikutnya tentang keterangan saksi pembela. Pasalnya, majelis hanya memberi jatah kepada JPU untuk dua kali persidangan lagi dalam menghadirkan saksi dengan jumlah 5 orang.
Saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum tinggal 5 orang lagi. Saksi tersebut terdiri dari ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.
Dari sisa 5 orang tersebut, JPU juga masih bisa menghadirkan saksi kunci yaitu Rizieq Shihab yang sampai sekarang belum dipanggil. Majelis sendiri memutuskan batas waktu bagi JPU untuk menghadirkan saksi tinggal 2 kali persidangan lagi, yakni sampai tanggal 7 Maret 2017.
“Menurut saya wajar ya. Karena saksi kami tinggal 5 jadi permintaan majelis saya kira logis,” ujar Ali Mukartono selaku ketua JPU.
Terkait apakah Rizieq Shihab bisa dihadirkan atau tidak, Ali mengaku belum bisa memastikan karena membutuhkan pembicaraan yang lebih lanjut. “Belum bisa ditentukan sekarang,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Humphrey Djemat selaku ketua tim penasihat hukum Ahok. Ia membenarkan bahwa hakim hanya memberi waktu 2 kali lagi untuk memanggil saksi dari pihak JPU, kemudian akan dilanjutkan dengan keterangan dari saksi terdakwa atau pembela.
“Kita tidak tahu apa minggu depan itu akan ada Rizieq Shihab atau bukan, tapi batasnya cuma 2 kali lagi,” tuturnya.
Hari ini, pihak JPU sudah memanggil 3 orang saksi yang terdiri dari 2 saksi ahli agama dan 1 saksi ahli hukum pidana. Ketiga saksi tersebut sudah sama-sama menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama. Namun, tim penasihat hukum Ahok enggan menanyai saksi kedua, yakni Yunahar Ilyas yang merupakan perwakilan Muhammadiyah sekaligus pengurus MUI.
Sedangkan Dr. Mudzakkir selaku saksi hukum pidana sendiri mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok adalah suatu kesengajaan. Ia menuturkan bahwa Ahok jelas mempunyai maksud tertentu waktu mengujarkan ‘dibohongin pakai surat Al-Maidah 51’.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri