Menuju konten utama

Rizieq Shihab Akan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Ahok

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017) depan.

Rizieq Shihab Akan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Ahok
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017) depan.

Pentolan FPI itu akan menjadi saksi ahli dalam sidang kedua belas dalam kasus ini sesuai rekomendasi MUI Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI PUsat Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.

Kuasa hukum Ahok, Rolas B. Sitinjak membenarkan Rizieq menjadi saksi ahli yang ditunjuk MUI.

"Menurut jadwal demikian," tutur Rolas kepada Tirto, Kamis (23/2/2017).

Senada dengan Rolas, Humprey pun juga membenarkan Rizieq akan diperiksa Selasa (28/2/2017). Humprey mengaku ada strategi yang disiapkan dalam memeriksa Rizieq.

"Ada rahasia dong," jelas Humprey kepada Tirto.

Pengacara Ahok I Wayan Sudiarta membenarkan Rizieq akan menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia menjelaskan, tim JPU berkoordinasi dengan pihak penasihat hukum agar bisa mempersiapkan langkah-langkah dalam persidangan, saat dihubungi JPU pada Kamis (23/2/2107).

Wayan mengatakan, tim penasehat hukum tidak mempunyai persiapan khusus untuk persidangan yang menghadirkan Rizieq.

"Biasa saja. Di depan hukum, depan persidangan semua sama," kata Wayan kepada Tirto.

Wayan menegaskan, pihak penasehat hukum akan tetap bertindak sesuai dengan etika hukum. Menurut mereka, siapapun bisa bersaksi, termasuk Rizieq.

Wayan berharap kesaksian Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu sesuai apa adanya. Ia tidak memungkiri Rizieq bisa bernasib seperti rekan-rekan FPI yang lain, yakni Sekjen Dewan Syuro FPI Jakarta Novel Bakmumin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin bin Zeid Alatas yang dilaporkan ke Kepolisian karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Sampai saat ini, pengacara Ahok dipastikan akan melaporkan 4 saksi ke kepolisian, termasuk Novel dan Muchsin, apabila saksi pelapor memberikan keterangan palsu.

"Kalau dia memberikan keterangan palsu nanti kita lihat," ujar Wayan.

Sementara itu, Front Pembela Islam sudah mendapat informasi terkait hal tersebut. Juru bicara FPI Slamet Ma'arif mengaku FPI akan mendampingi dan mengawasi sidang yang dihadiri Rizieq.

"Insyaallah Selasa habib rizieq akan menjadi saksi di persidangan Ahok, seperti biasa kami akan pantau dan awasi persidangan," kata Slamet kepada Tirto.

Di sisi lain, pengacara Rizieq Kapitra Ampera membenarkan bahwa Rizieq akan menjadi saksi dalam sidang Ahok.

"Surat panggilannya sudah ane baca," ujar Kapitra saat dihubungi Tirto.

Kapitra menegaskan, publik tidak perlu khawatir Rizieq akan bernasib layaknya rekan-rekan FPI lain. Pria yang juga menjadi pengacara mantan Jubir FPI Munarman itu mengatakan, itu hanya sekadar mental breakdown.

Ia pun akan turun langsung di pengadilan dan memberikan keterangan kepada wartawan secara langsung pada Selasa depan. Oleh karena itu, dirinya siap membela Rizieq apabila pengacara Ahok melaporkan pentolan FPI itu dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

"Saya akan dampingi semua," ujar Kapitra.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri