Penggunaan kata "pakai" yang sempat dipersoalkan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu dinilai ahli bahasa Mahyuni, saksi dari JPU, tidak ada perbedaan dalam konteksnya, tetap menyatakan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membohongi.
Pada sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni menilai Ahok telah memakai kekuasaannya untuk berkampanye secara tidak langsung.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dihadirkan JPU dalam sidang Ahok menyatakan yang dipersoalkan dalam pidato Ahok terletak pada kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan atas pemanggilan saksi ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan kesepuluh hari ini. Sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, saksi dianggap punya konflik kepentingan.
Agenda sidang lanjutan penistaan agama hari ini berbarengan dengan agenda Ahok masuk kantor Gubenur DKI setelah sebelumnya cuti kampanye Pilkada. Memutuskan izin dari kantor, Ahok tetap datang menghadiri sidang kasus penistaan agama.
Sidang Ahok yang biasanya digelar Selasa, dimajukan hari ini karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2/2017), menghadirkan empat ahli sebagai saksi dari JPU.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Ahok kesembilan mengatakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Saksi fakta Sahbudin menuturkan saat kunjungan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tidak ada reaksi kekecewaan dari masyarakat terkait isi pidatonya soal Al Maidah ayat 51.
Saksi fakta nelayan Sahbudin baru mengetahui pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.
Saksi fakta Jaenudin, nelayan Pulau Panggang, meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, meski ia hanya melihat pidato Ahok di Youtube.
Saksi fakta nelayan Jaenudin mengaku tidak memperhatikan pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah ayat 51.
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan menghadirkan dua saksi fakta nelayan Pulau Panggang dan satu saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI.
Tim Sukses Ahok-Djarot menyesalkan polemik yang terjadi antara Ahok dengan Ketua MUI Kiai Ma’ruf Amin. Namun, mereka berharap persoalan ini tidak disangkut-pautkan dengan kepentingan politik.
Zainut Tauhid menegaskan bahwa MUI belum menentukan sikap usai perlakuan Ahok yang dinilai tidak etis kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin saat menjadi saksi di persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (31/1/2017).
Kedatangan Luhut Binsar Panjaitan, menurut Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Zulfa Mustofa, untuk meminta bantuan mendinginkan suasana dan menjaga kondusifitas pasca persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.