Menuju konten utama

Saksi Tuduh Pidato Ahok Itu Kampanye & Penyalahgunaan Kuasa

Pada sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni menilai Ahok telah memakai kekuasaannya untuk berkampanye secara tidak langsung.

Saksi Tuduh Pidato Ahok Itu Kampanye & Penyalahgunaan Kuasa
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Persidangan kesepuluh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan menghadirkan empat saksi ahli. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Pada sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni, menilai Ahok telah memakai kekuasaannya untuk berkampanye secara tidak langsung.

Profesor Mahyuni dari Universitas Mataram Lombok meyakini bahwa apa yang dikatakan Ahok pada pidatonya di Kepulauan Seribu adalah salah satu bentuk kampanye. Ia menilai Ahok sudah keluar jalur dalam kapasitasnya melakukan kunjungan kerja. Dari segi konteks yang Mahyuni pahami, Ahok seharusnya tidak perlu berbicara hal apapun seputar ayat Al-maidah nomor 51.

"Yang Mulia, saya sampaikan di awal tadi bahwa pilihan kata, dia independen saja, terpisah dari konteks saja dan hal-hal negatif, dalam konteks ini, sebagai ahli bahasa, itu kan saya melihat sangat kontekstual, sangat terkait dengan siapa pendengar dan siapa yang berbicara. Dalam ilmu saya, itu bisa-bisa masuk kategori power abused, penyalahgunaan kekuasaan," sebut Mahyuni.

Poin penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud Mahyuni, adalah karena Ahok dalam pidatonya itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang masih aktif pada kunjungannya ke Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Hal ini dipertegas dengan jawaban Mahyuni kepada hakim ketua Dwiarso Budi Santiarso tentang penekanan kata 'bohong' yang dipergunakan oleh Ahok dalam pidatonya.

"Kemudian tadi setelah (Ahok) mengatakan (pidato) ditekankan lagi dengan kata dibohongin, dibohongi gitu, ya, masih ingat saudara? Gimana gimana?" tanya Dwiarso pada Mahyuni.

"Pak hakim Yang Mulia, kalau menurut ilmu saya, pilihan kata bohong, ia berdiri sendiri saja, tanpa konteks, kata bohong sendiri itu maknanya negatif. Pasti ada orang bohong, ada sumber kebohongan, dan ada yang dibohongi. Sebagai ahli (saya menilai begitu)," jawab Mahyudi.

Lebih lanjut, Mahyuni menilai Ahok melakukan pidato yang bermuatan kampanye secara jelas. Dari kata-kata Ahok, Mahyuni menilai bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu menyampaikan kekesalan dan kekhawatirannya apabila ia tidak terpilih kembali, meskipun pesan yang mengandung hal tersebut hanya beberapa menit, atau kurang dari 1 menit saja.

"Dalam sebuah wacana yang ada pada satu episode, itu tidak bisa (dipisahkan), itu harus tetap dianggap satu. Sepaket. Jadi, episode itu ya apa yang terjadi saat itu. Satu jam bicara itu diangfap satu episode. Setengah jam, setengah jam. Jadi apapun yang muncul, itu mejadi fokus perhatian," kata Mahyuni.

"Jadi, tidak mungkin suatu episode, suatu fragmen, itu dipisah-dipisah, tapi dia menjadi wacana utuh," pungkasnya lagi.

Kesaksian Mahyuni sekaligus akan menutup persidangan Ahok hari ini. Dua saksi lain, yakni Dr. Mudzakkir dan Dr.H. Abdul Chair Ramadhan dipastikan absen. Keduanya adalah ahli permasalahan hukum pidana yang diajukan JPU.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri