Menuju konten utama

Pengacara Ahok: Yang Tuding Kami Menyadap Akan Dipidanakan

Kuasa Hukum Ahok mengancam akan mempidanakan siapapun orang yang menyebut mereka melakukan penyadapan. Bagaimana dengan SBY, akankah dilaporkan juga?

Pengacara Ahok: Yang Tuding Kami Menyadap Akan Dipidanakan
Ilustrasi Penyadapan Handphone. [Foto/istock]

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana untuk melaporkan pihak-pihak yang menuduh mereka mempunyai rekaman atau sadapan dalam pemeriksaan sidang dugaan penistaan agama.

Hal ini diucap Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sidharta di Polda Metro Jaya, Selasa malam (31/1/2017). Secara tegas mereka bahkan mengklaim akan melaporkan semua pihak yang menuding kuasa hukum Ahok tanpa pandang bulu.

"Siapapun yang ngomong seperti itu kita akan polisikan kalau ada yang mengatakan pengacara punya rekaman," ujar Wayan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).

Selain rekaman, Wayan menegaskan kalau mereka akan melaporkan semua pihak yang berkata kalau penasehat mempunyai transkrip pembicaraan atau penyadapan.

Lalu bagaimana dengan Ketua Umum Partai Demokrat dan mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, bukankah dia juga adalah sosok yang sempat menyebut kuasa hukum memiliki rekaman, bahkan menyebut melakukan penyadapan?

Ia menegaskan, kuasa hukum akan melaporkan siapapun dengan alasan hukum tidak mengenal status sehingga semua bisa diproses. "Setiap warga Negara sama kedudukannya di depan hukum. Kita tidak memandang latar belakang mereka," ujar Wayan.

Meski begitu Wayan enggan menyebut nama SBY secara langsung. Siapapun itu, tanpa pandang bulu akan mereka laporkan. "Mau dikaitkan tapi nggak berani, itu jelas-jelas menuduh kalau pengacara punya transkrip. Dikait-kaitkan, disamar-samarkan tapi enggak berani menuduh pengacara melakukan penyadapan. Disamarkan tapi orang jadi bingung maka perlu klarifikasi hati-hati berbicara. Kami bekerja di sana atas dasar undang-undang," kata Wayan.

Kuasa hukum Ahok Rolas B. Sitinjak menegaskan, mereka tidak mengetahui pembicaraan detil antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Ia menegaskan, mereka mendapatkan bukti-bukti tersebut dari media.

"Yang kami punya adalah kami punya beberapa bukti, dari media, dari teman-teman yang lain bahwa ada pertemuan. Itu yang kami buka di persidangan. Jadi tidak ada itu rekaman si A, kami rekam, kami sadap, kami dengar," ujar Rolas.

Menurut Rolas, pemeriksaan persidangan telah digoreng oleh sekelompok pihak. Ia mengklaim kalau ada pihak-pihak yang memplintir bahwa mereka punya rekaman, percakapan dan mengetahui isi percakapan Ma'ruf Amin dengan SBY. "Semua itu sengaja digoreng atau sengaja dipanas-panasin karena persoalan yang kami urusi persoalan hukum," kata Rolas.

"Kami sangat hati-hati sekali juga dan tim pengacara tidak pernah melakukan penyadapan, mengetahui pembicaraan itu, tidak pernah kami lakukan, bahkan kami niatkan pun tidak," tegas Rolas.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan