10 buruh ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penghasutan, pascademonstrasi menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah diminta fokus untuk menegakkan implementasi hak buruh yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 daripada RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) mengatur soal pendidikan yang berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar.
PHK massal yang terjadi di sejumlah daerah dan perusahaan sebelum adanya RUU Cipta Kerja, kemungkinan akan terus terjadi dan semakin dimudahkan dengan adanya Omnibus Law.