tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dulu diberi nama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bakal menaikkan pendapatan per kapita. Ia mengatakan kenaikannya bisa hampir 2 kali lipat dari posisi saat ini yang berada di kisaran Rp4,6 juta per kapita per bulan.
“Diharapkan dengan diketok UU cipta kerja memperbaiki regulasi perizinan, kemudian mendapatkan investasi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja lebih dari 3 juta dan pemberdayaan UMKM, sehingga perkapita per bulannya bisa Rp7 juta per bulan,” ucap Airlangga di Ritz Carlton, Kamis (20/3/2020).
RUU Cilaka ini merupakan upaya pemerintah merevisi sekitar 70 UU melalui satu kali pembahasan dan ketukan palu di Senayan. RUU ini bakal merevisi berbagai ketentuan mulai dari ketenagakerjaan, perizinan sampai kewenangan pusat dan daerah demi menggenjot investasi. RUU ini terdiri dari 174 pasal dan 15 bab dan terbagi menjadi 11 kelompok atau cluster.
Airlangga bilang perizinan investasi akan dibuat sangat sederhana. Ia bahkan memastikan UMKM juga akan ikut diuntungkan.
Menurut Airlangga, keberadaan RUU ini juga menjadi solusi agar Indonesia bisa selamat dari jebakan negara berpendapatan kelas menengah. Sebab agar Indonesia bisa menjadi negara maju diperlukan capaian pendapatan per kapita di angka Rp27 juta. Jumlah itu hampir 6 kali lipat dari posisi saat ini.
“Jadi bisa menuju Indonesia maju di 2045 itu PDB per kapitanya Rp27 juta,” ucap Airlangga.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan