Lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat yang sempat bersengketa dengan warga, Toeti Noezlar Soekarno, saat ini masih dalam proses peralihan lahan untuk menjadi atas nama Pemprov DKI.
Gugatan untuk judicial review yang diajukan oleh notaris Sutrisno Tampubolon terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dinilai tidak memiliki legal standing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Pergub 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih belum ditegakkan karena masih banyak pelanggaran yang terjadi.