Menuju konten utama

Pemprov DKI: Peralihan Lahan Bekas Sengketa Cengkareng Butuh Proses

Lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat yang sempat bersengketa dengan warga, Toeti Noezlar Soekarno, saat ini masih dalam proses peralihan lahan untuk menjadi atas nama Pemprov DKI.

Pemprov DKI: Peralihan Lahan Bekas Sengketa Cengkareng Butuh Proses
Lahan kosong di Jakarta dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Biro Hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat yang sempat bersengketa dengan warga, Toeti Noezlar Soekarno, saat ini masih dalam proses peralihan lahan untuk menjadi atas nama Pemprov DKI.

"Proses selesainya yang dianggap ini seperti apa, nanti ya mungkin melalui proses lama," kata Yayan saat ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/3/2019).

Ia menyebutkan, lahan yang sebelumnya berencana digunakan untuk pembangunan rusunawa menuai sengketa saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai lahan tersebut dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Toeti pun mengajukan gugatan hingga bandjng ke Pengadilan Tinggi DKI pada akhir 2017. Namun Pemprov DKI memenangkannya melalui putusan inkrah dalam putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI.

Untuk proses penagihan uang kerugian negara sebesar Rp668 miliar pun melibatkan aparat penegak hukum.

"Ini melibatkan juga penegak hukum," ujar Yayan.

Yayan berharap agar proses administrsi dan sebagainya dapat berakhir secepatnya.

"Kalau secepatnya, lebih cepat, lebih bagus," ucapnya.

Namun, lanjut Yayan, sulit untuk melakukannya secara cepat karena proses administrasi yang dilakukan cukup rumit.

"Nanti itu kan memerlukan waktu. Bertahap dulu, mudah-mudahan dalam tahun ini bisa selesai," tukas dia.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno