Menuju konten utama

Soal Ganti Rugi Penggusuran Petamburan, Pemprov DKI: Masih Diproses

Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar kepada korban penggusuran di Petamburan.

Soal Ganti Rugi Penggusuran Petamburan, Pemprov DKI: Masih Diproses
Ilustrasi Petamburan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Biro Hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengaku sedang memproses kewajiban Pemprov DKI untuk membayar ganti rugi kepada korban penggusuran di Petamburan, Jakarta Barat.

“Ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan, orangnya mana yang masih ada,” kata Yayan saat ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/3/2019).

Yayan mengatakan, Pemprov DKI tengah mendata orang-orang yang saat ini masih ada. Pasalnya, kata Yayan, bentuk tuntutannya adalah class action dengan total 473 Kepala Keluarga (KK) yang menuntut.

Yayan juga mengaku akan memeriksa beberapa prosedurnya, termasuk apakah proses hukumnya sudah sah. “Ada beberapa yang tidak sesuai dengan Perma peraturan MA mengenai class action. Nah kami ingin pastikan dulu nih prosedurnya ikutin putusan atau sesuai dengan Perma,” ujarnya.

Namun saat ditanyakan lebih jauh terkait Perma atau bentuk apa yang tidak sesuai, serta keputusannya telah inkrah di Mahkamah Agung (MA), Yayan hanya menjawab, “Iya, makanya kemarin kan dari 2005 [putusan inkrah dari MA]. Kenapa harus lama? Karena memang ada beberapa proses administrasi yang harus kami pastikan dulu bahwa itu tidak melanggar,” ujarnya.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah dinyatakan kalah di MA, serta keputusannya telah inkrah sejak tahun 2005. Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar kepada korban penggusuran di Petamburan.

Pernyataan Yayan tersebut, menurut Charlie Albajili, selaku kuasa hukum dari warga Petamburan, tidak relevan. “Kalau mempermasalahkan bentuk gugatannya ya sama sekali tidak relevan karena sudah ada putusan yang inkrah,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (26/3/2019).

Charlie juga mengatakan bahwa berkali-kali telah disampaikan bahwa dugaannya justru terdapat penundaan eksekusi dari pihak Pemprov DKI.

“Permohonan tidak mengeksekusi karena alasan itu sudah ditolak Ketua Pengadilan Negeri. Penetapan eksekusi pun telah keluar bahwa putusan [Pemprov harus lakukan ganti rugi] bisa dieksekusi,” ujar Charlie.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto