Kontras melihat DPR RI tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai konsekuensi yang ditimbulkan dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat ke RKUHP.
KY menyebut aktivitas perekaman dan publikasi persidangan tak bisa dihindarkan dalam sistem peradilan elektronik yang sedang digalakkan Mahkamah Agung.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai yang dibutuhkan masyarakat sipil adalah ruang partisipasi dan konsultasi membahas RKUHP, bukan hanya sosialisasi.