Menuju konten utama

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dibatasi

Wamenkumham mengklaim pemerintah telah membuat penjelasan pasal seketat mungkin dalam makna kritik dan penghinaan di RKUHP.

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dibatasi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah mengklaim telah menghapus pasal penghinaan presiden di draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan di tingkat pertama di DPR RI.

"Hal lain yang penting juga diketahui bahwa pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Pemerintah menambahkan ada pasal 240 RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah. Namun, Eddy mengklaim pengaturan pasal tersebut sangat dibatasi. Ia menyebut frasa pemerintah dalam aturan tersebut adalah lembaga kepresidenan.

"Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya terbatas pada legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan itu merupakan delik aduan," kata Eddy.

Eddy menambahkan bahwa pemerintah juga menambah penjelasan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengaku pemerintah telah membuat penjelasan pasal seketat mungkin dalam makna kritik dan penghinaan.

"Penjelasan di dalam kedua pasal tersebut itu kami ambil, kami merujuk kepada undang-undang pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi kritik itu diperlukan sebagai suatu kontrol sosial dan kemudian pasal pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin," kata Eddy.

Selain menghapus pasal penghinaan presiden, pemerintah mengklaim telah mengakomodasi 14 isu krusial yang diperhatikan publik. Beberapa pasal pun dihapus oleh pemerintah seperti soal pasal unggas.

"Perkembangan dari RKUHP ini yang dulu dikatakan ada 14 isu krusial akhirnya juga kita akomodasi pandangan dari masyarakat dan itu kita drop misalnya soal unggas yang merusak pekarangan. Ini kita drop," kata Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo Gunarto di tempat yang sama.

Pemerintah juga menghapus pasal tentang penggelandangan. Pemerintah beralasan, permasalahan penggelandangan akan diatur oleh daerah masing-masing.

"Ini kita drop harapannya nanti itu semua bisa diatur di dalam peraturan daerah karena tidak semua daerah itu memiliki persoalan-persoalan misalnya, soal unggas ini tadi jadi daerah-daerah tertentu," Kata Marcus.

Kemudian, pemerintah juga menghapus soal hukuman praktik dokter gigi secara ilegal. Pemerintah beralasan masalah praktik dokter gigi diatur di Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah juga menghilangkan pasal advokat curang karena sudah diatur di UU Advokat.

"Jadi posisi terakhir, posisi terakhir dari RKUHP itu yang semula itu adalah 628 pasal sekarang posisi di terakhir itu tinggal 624 pasal karena ada beberapa pasal yang kita drop yang kemudian itu nanti diatur di dalam 43 bab," Kata Marcus.

Baca juga artikel terkait POLEMIK RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto