tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengonfirmasi batalnya rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mulanya akan digelar hari ini Senin (21/11/2022). Dirinya menyebut pelaksanaan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (24/11/2022) mendatang.
Politikus Partai Nasdem itu menyebutkan bahwa alasan penundaan karena ada sejumlah pasal yang perlu dikaji lebih mendalam mengenai urgensinya. Seperti pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang menurutnya harus diberi batasan dalam pengertiannya.
"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah kedepannya," kata Taufik dalam pesan singkat pada Minggu (21/11/2022).
Selain pasal RKUHP yang berkaitan dengan demokrasi, Taufik juga menyebut sejumlah usulan teknis masih belum dicantumkan dalam RKUHP.
Seperti usulan pasal rekayasa kasus belum ada dalam draf, penyesuaian antara pidana narkotika dalam RKHUP dengan RUU Narkotika hingga pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.
"Dan kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana," ujarnya.
Dirinya berharap dengan tertundanya pembahasan RKUHP maka masyarakat sipil bisa lebih berkecimpung dalam memberikan masukan.
"Bagaimana pun proses legislasi merupakan proses politik sehingga harus ada pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak," jelasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries menyebut penundaan pembahasan karena harus menyelesaikan laporan ke Presiden Joko Widodo melalui Menkumham, Wamenkumham, dan perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP.
"Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 nanti," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky