Perkiraan demonstran mencapai 10 ribu orang dari KSPI, KPBI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, Jala PRT, dan berbagai organisasi pendukung partai buruh.
KSPI menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja membuat aturan pengupahan harus kembali mengacu pada UU 13/2003 & PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.