tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk merencanakan dua revisi undang-undang: UU 20/2020 tentang Cipta Kerja dan UU 15/2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
"Pemerintah dan DPR akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU PPP. Dalam rangka harmonisasi dan pembentukan pelaksanaan perundang-undangan Cipta Kerja ke depan. Pasca putusan MK," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Airlangga melanjutkan, pemerintah akan berkirim surat ke pimpinan DPR agar memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menilai UU Ciptaker inkustitusional karena alasan pemerintah melakukan revisi sejumlah undang-undang demi memangkas waktu tidak dapat dibenarkan.
Pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang merupakan turunan UUD 1945. MK juga menganulir dalih pemerintah bahwa UU Cipta Kerja sama dengan UU No. 7 Tahun 2017 maupun UU 32 tahun 2004.
Pernyataan Airlangga sejalan dengan pernyataan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, mengenai perlunya merevisi UU PPP agar kompatibel dengan semangat Omnibus Law.
"Untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan," ujarnya dalam dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari