Menuju konten utama

UU Ciptaker Inkonstitusional, DPR Siap Perbaiki Bareng Pemerintah

DPR dan Pemerintah mempunyai tenggat waktu dua tahun untuk membereskan UU Cipta Kerja.

UU Ciptaker Inkonstitusional, DPR Siap Perbaiki Bareng Pemerintah
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat. Mereka punya tenggat waktu dua tahun untuk membereskan regulasi tersebut.

"Mekanismenya seperti apa tentu DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan," ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

MK menilai UU Ciptaker inkonstitusional bersayarat karena alasan pemerintah merevisi sejumlah undang-undang demi memangkas waktu tidak dapat dibenarkan. Pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK juga menganulir dalih pemerintah bahwa UU Cipta Kerja sama dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 32 Tahun 2004.

Sementara itu menurut Christina, jurus Omnibus Law seperti dalam UU Ciptaker diperlukan Indonesia untuk mengatasi tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiper-regulasi, dan problem ego sektoral. Kata lainnya, Omnibus Law langkah solutif menyelesaikan persoalan secara cepat, efektif dan efisien.

Apabila MK menyatakan pembentukan UU Ciptaker tak sesuai UU 12/2011. Christina justru menilai UU 12/2011 perlu direvisi agar kompatibel dengan semangat Omnibus Law.

"Untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sekaligus menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan," tukasnya.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan