Menuju konten utama

Airlangga Klaim Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Airlangga sebut pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD.

Airlangga Klaim Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA/Tangkapan lyar Youtube Sekretariat Presiden/pri.

tirto.id - Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Namun pemerintah menegaskan bahwa segala aturan tetap berlaku meski Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan, Kamis (25/11/2021).

Airlangga juga menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK bahwa tidak boleh ada aturan baru yang bersifat strategis hingga proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai. Ia menegaskan, aturan turunan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," tegas Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga, akan segera menindaklanjuti putusan MK. Mereka akan memperbaiki aturan sesuai putusan MK.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," tegas Airlangga.

MK memerintahkan pemerintah untuk segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah menilai UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6573 menjadi inkonstitusional secara permanen," ujar Ketua MK sekaligus ketua mahkamah Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz