Aktivis penolak reklamasi Jakarta melihat ada sejumlah indikasi yang menunjukkan Anies dan Sandiaga enggan menempuh langkah tegas menghentikan proyek tersebut.
Menteri Agraria menyatakan keputusan penghentian proyek reklamasi merupakan wewenang Pemprov DKI. Tapi, dia menegaskan pencabutan HGB pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat.
Anies menyatakan rumusan soal langkah penghentian reklamasi tetap akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta yang dibahas setiap tahun.
KNTI menilai draft RPJMD DKI belum memuat program realisasi janji Anies-Sandi untuk menghentikan proyek reklamasi dan memulihkan lingkungan Teluk Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya menilai pajak pembeli untuk Pulau D dianggap merugikan negara. Ombudsman mendalami dugaan maladministrasi atas izin reklamasi.
Pengurukan sisa Pulau G, yang dibangun anak usaha Agung Podomoro Land, hanya menunggu rekayasa teknologi atas aliran air dingin pembangkit listrik PLN Muara Karang.
Kajian akademis dan penuturan nelayan telah secara terang mengingatkan pemerintahan Jokowi soal bahaya dan kerugian sosial-ekonomi akibat proyek reklamasi.
"Akan ada pemeriksaan dua saksi, Kepala BPRD DKI dan Kepala Kantor KJPP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.