Menuju konten utama

Penolak Reklamasi Desak Anies Cabut Raperda Zonasi dari Prolegda

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Anies mencabut regulasi, atau rancangannya, yang mendukung reklamasi Jakarta.

Penolak Reklamasi Desak Anies Cabut Raperda Zonasi dari Prolegda
Pos penjagaan Pulau G, salah satu daratan buatan hasil Reklamasi Teluk Jakarta, pada Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut usulan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Langkah ini untuk melanjutkan keputusan Anies yang sudah menarik draft Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta dari DPRD DKI.

Kelompok utama penentang Reklamasi Jakarta itu menyampaikan permintaannya saat menemui Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/12/2017).

Anggota Koalisi, Tigor Hutapea mengatakan pihaknya menemui Anies untuk memastikan keseriusan rencana Pemprov DKI menghentikan proyek Reklamasi Jakarta, sesuai dengan janji kampanye gubernur baru itu. Pembatalan Raperda RZWP3K sebagai salah satu prioritas Prolegda DKI ialah salah satu usulan Koalisi kepada Anies dalam pertemuan itu.

"Raperda zonasi isinya berkaitan dengan reklamasi,” kata Tigor usai pertemuan itu.

Dia menjelaskan pencabutan Raperda RZWP3K dari Prolegda penting sebab regulasi itu saling berkaitan dengan Raperda RTRKS Pantura Jakarta yang telah ditarik draftnya oleh Pemprov DKI.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) itu menambahkan Koalisi juga meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.

"Kalau bisa dicabut juga sehingga tidak ada lagi dasar bagi pengembang melakukan pembangunan," ujar Tigor.

Koalisi juga menyarankan agar Anies berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini karena kementerian itu sedang menyusun Peraturan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi- Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"(Anies juga perlu) membuat kebijakan untuk pemulihan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk untuk pulau-pulau yang terbentuk [sebaiknya] digunakan menjadi hutan bakau," kata Tigor.

Pemprov DKI telah menarik draft Raperda RTRKS Pantura dari DPRD DKI, pada 22 November 2017 lalu. Menurut Anies, draft tersebut harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi kawasan pesisir Jakarta saat ini dan di masa yang akan datang.

Anies beralasan ada perbedaan kondisi, baik secara geopolitik hingga sosial dan ekonomi, antara saat ini dengan saat rancangan regulasi itu dibuat.

Sebelumnya, Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, tahun depan Raperda RZWP3K itu jadi prioritas pembahasan DPRD DKI. Menurut Gamal regulasi itu dibutuhkan sebagai landasan penataan wilayah pesisir dan kepulauan seribu yang akan menjadi salah satu destinasi wisata nasional.

Ia menilai status regulasi ini berbeda dengan Raperda RTTKS Pantura yang lebih mengatur detail tata ruang setelah Pulau reklamasi terbangun.

"Zonasi malah memang harus duluan karena dia kan mengatur mengenai wilayah pesisir. Jadi, yang mana yang boleh reklamasi, wilayah mana, Raperda itu yang mengatur," ujarnya Selasa kemarin.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom