Menuju konten utama

Anies Belum Mau Jelaskan Langkah Hukum Hentikan Reklamasi Jakarta

Anies Baswedan menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi pengembang reklamasi Teluk Jakarta khususnya pulau C dan D.

Anies Belum Mau Jelaskan Langkah Hukum Hentikan Reklamasi Jakarta
Beckho tampak beroperasi menata pasir dan batu dipinggir laut daratan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa 931/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menyampaikan langkah-langkah konkret apa yang akan dilakukan Pemprov untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ditanya perkara pulau reklamasi yang sudah terbentuk, ia hanya menjawab singkat dan enggan memperjelas maksud dari pernyataan yang diutarakan.

Hari ini, misalnya, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi pengembang reklamasi khususnya pulau C dan D. Namun, seperti apa langkah hukum yang dilakukan, sama sekali tidak ia jelaskan.

"Nanti kita ada langkah hukumnya itu," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

"Tapi yang jelas kita berpikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu dua kasus saja," tambahnya.

Pernyataan serupa ia sampaikan terkait ditariknya draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD akhir November lalu.

Ia tak menyebutkan secara spesifik bagian apa saja yang akan diubah dalam peraturan yang drafnya disusun di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

"Tidak ada yang khusus. Kita tidak bicara satu dua pasal, kita bicara keseluruhan penataan. Dari situ baru kita terjemahkan ke pasal," ujar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Bahkan, dirinya juga tak tegas dan belum mau mengambil sikap terkait pembangunan yang terus berlangsung di Pulau D, oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah.

Ia malah melempar kembali pertanyaan tersebut dan meminta itu ditanyakan langsung ke pengembang. "Yang bangun Pemprov apa pengembang?" tukas Anies saat ditanya wartawan. "Ya tanya sama pengembang dong. Kalau itu sudah sejak jaman kampanye saya sudah bilang soal itu."

Hingga saat ini, bangunan-bangunan baru terus tumbuh di pulau D, yang terhubung langsung dengan Pantai Indah Kapuk melalui jembatan. Padahal dua Raperda yang menjadi alas hukum dilakukannya pembangunan tersebut, Raperda RTRKKS serta Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih belum disahkan oleh DPRD.

Kendati demikian, dalam wawancaranya di Balai Kota kemarin, Anies sempat mengatakan bahwa akan ada tindakan dari Pemprov untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sebab, sejauh ini, pengembang pulau memang D hanya mengantongi Izin Prinsip, lingkungan, pelaksanaan serta Hak Guna Bangunan yang semuanya dikeluarkan pada masa sebelum Anies menjabat Gubernur.

Terkait bangunan yang berdiri di atas pulau itu, Pemprov juga berhak melakukan pembongkaran lantaran pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Anda liat saja, nanti ada tindakan," katanya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri