Menuju konten utama

Polisi Periksa 3 Karyawan BPRD DKI Terkait NJOP Pulau Reklamasi

Ketiga karyawan BPRD DKI itu diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap penetapan NJOP pulau reklamasi.

Polisi Periksa 3 Karyawan BPRD DKI Terkait NJOP Pulau Reklamasi
Pos penjagaan Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga karyawan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu (8/11/2017).

"Rencana pemeriksaan tiga karyawan BPRD DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Seperti diwartakan Antara, Argo mengatakan ketiga karyawan BPRD DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga saksi itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara.

Argo menyatakan berdasarkan keterangan dari ketiga saksi itu maka penyidik kepolisian akan mengetahui proses maupun jalur penentuan NJOP sesuai aturan atau tidak.

Dari pemeriksaan tersebut, Argo juga menandaskan bahwa pihaknya akan memeriksa terkait kerugian negara akibat proyek reklamasi. Hingga saat ini, kepolisian masih belum bisa menduga apakah ada kerugian negara yang diakibatkan penetapan NJOP reklamasi.

NJOP Pulau C dan D di wilayah reklamasi telah ditetapkan seharga Rp 3,1 juta per meter nya. Jumlah ini diduga oleh beberapa pihak terlalu kecil untuk NJOP sebuah pulau reklamasi - meski belum ada bangunannya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra