tirto.id - Penghentian reklamasi Teluk Jakarta tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022. Hal itu menyebabkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritik dari sejumlah pihak.
Anies menanggapi kritik tersebut tanpa berkomentar panjang. Dia mengklaim akan tetap melunasi janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut dia, meski penghentian reklamasi tidak masuk RPJMD, Pemprov DKI Jakarta tetap tidak akan melanjutkan proyek itu. Pemprov DKI di era Anies memang sudah menyimpulkan proyek reklamasi cacat secara hukum dan administatif.
"Yang jelas, kita enggak akan melakukan reklamasi di RPJMD kan. Ya, berarti berhenti lah," ujar Anies di Jakarta, pada Selasa (3/4/2018).
Anies menambahkan langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi tetap akan diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dibahas setiap tahun.
"Dari dulu kami mengatakan akan memanfaatkan pulau itu [hasil reklamasi Teluk Jakarta] untuk kepentingan publik," ujar Anies.
Usai RPJMD tidak memuat penghentian reklamasi, Anies dikritik oleh politikus di DPRD DKI Jakarta dan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menuding hal itu menunjukkan ketidaktegasan Anies dalam menjalankan janji kampanyenya.
"Anies hanya beretorika," kata Gembong saat ditanya mengenai tanggapan fraksinya terhadap persoalan tersebut.
Sementara aktivis Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata menganggap isi RPJMD DKI Periode 2018-2022 tidak mencerminkan semangat untuk menghentikan reklamasi dan mengembalikan ekosistem kawasan pesisir Teluk Jakarta.
"Yang ada Pemprov Jakarta malah mendorong tanggul laut, yang telah dikritik, sebagai solusi final masalah di Teluk Jakarta," kata Martin.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom