Menuju konten utama

Polisi Sudah Periksa Ahok Soal Reklamasi, Setelah Itu Djarot

Penyidik kepolisian mengajukan 20 pertanyaan kepada Ahok saat memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkaitan dengan kasus reklamasi.

Polisi Sudah Periksa Ahok Soal Reklamasi, Setelah Itu Djarot
(Ilustrasi) Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan kasus reklamasi.

Awal November 2017 lalu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi teluk Jakarta itu ke penyidikan. Tapi, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan pemeriksaan Ahok berlangsung di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada awal Februari 2018.

Menurut dia, pemeriksaan Ahok diperlukan oleh penyidik untuk mengumpulkan informasi mengenai kebijakan Pemprov DKI dalam proyek pembangunan reklamasi.

"[Kami tanyakan] yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (26/2/2018).

Menurut Adi, ada 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepolisian kepada Ahok. "Kan itu (Ahok) banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya. Kan banyak kemudian dokumen-dokumen, berkaitan itu dia (Ahok) sampaikan," kata Adi.

Adi menambahkan Ahok baru diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali di kasus ini. Adi mengaku belum bisa memastikan apakah pemeriksaan Ahok kedua kali akan dilakukan.

Adi menjelaskan, sampai sekarang, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 40 saksi dalam penyisikan kasus reklamasi.

Setelah pemeriksaan Ahok, menurut dia, di daftar berikutnya ada nama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang juga akan diperiksa. Namun, jadwal pemeriksaan Djarot belum ditentukan oleh kepolisian.

"Pak Djarot belum, Pak Djarot masih sibuk Pilkada [Jadi Peserta Pilgub Sumatera Utara 2018]," kata dia.

Sejauh ini, Adi mengatakan penyidik masih belum bisa menemukan pelanggaran pidana dalam proyek reklamasi. Adi menuturkan, baik kebijakan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak Pulau C dan Pulau D [Rp 3,1 juta per meter persegi] masih sesuai dengan prosedur.

"Saat ini seluruh data berkaitan data dengan reklamasi saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran, semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban. Baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada. Tinggal yang kita dapat dari Pemda DKI Jakarta, terus hak dan kewajiban Pemda juga tahapannya juga ada terdokumentasikan," ujar Adi.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom